RESENSI BUKU METODOLOGI PENELITIAN HUKUM PROGRESIF
Buku ini berjudul “Metode Penelitian Hukum progresif” karya Dr. Sabian Utsman, Drs., S.H., M.Si Penulis dalam kesehariannya merupakan seorang Dosen Program Pasca Sarjana Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya. Buku ini bisa menjadi acuan bagi pencinta dan penstudi ilmu hukum dalam hal Penelitian Hukum, karena buku ini sangat bagus serta terperinci dalam hal menjelaskan tahapan-tahapan dalam memproses sebuah penelitian hukum dan sangat berguna untuk pengembangan permasalahan-permasalahan penelitian hukum yang sedang dikaji sehingga sangat membantu didalam sebuah pembuatan proposal penelitian hukum. Buku ini membagi penelitian hukum dalam 2 topik besar yaitu pada bagian topik besar pertama penulis memberikan sebuah metode cara berfikir kepada penstudi ilmu hukum tentang Permasalahan penelitian hukum baik secara normatif (Hukum sebagai Fakta Hukum) maupun penelitian hukum di ranah socio-legal (Hukum sebagai Fakta Sosial), yang kemudian penulis memberi dasar-dasar penelitian hukum harus berjalan bersamaan dengan demensi ontologis, epistemologis dan demensi Aksiologis, baik dalam hal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif. Topik besar kedua Penulis memberikan pengetahuan yang sangat detil tentang tata cara pembuatan proposal penelitian hukum, dari kerangka berfikir sampai dengan penjelasan sub-sub bagian pembuatan proposal penelitian, tidak hanya penjelasan dalam buku ini penulis juga menambahkan tentang contoh-contoh dalam sub bagian yang dibahas, sehingga mempermudah memahami maksud dari penulis, pembuatan proposal penilitian ilmiah merupakan aktivitas ilmiah yang sangat erat kaitanya dengan permasalahan ilmiah yang akan diteliti. Sebagaimana pada pemaparan diatas, maka suatu rencana penelitian itu harus didahulukan dengan adanya permasalahan yang akan diteliti. Dengan adanya permasalahan dan diproses dengan aktivitas berfikir dari membaca dan memperhatikan permasalahan hukum yang ada, maka dari itu diperlukanlah suatu perencanaan agar menjadi jelas sehingga disitulah diperlukannya suatu proposal penelitian sebagai bagian dari metode atau bisa disebut sebagai cara keilmuan khususnya ilmu hukum dalam mencari kebenaran melalui penelitian hukum. Terakhir penjelasan dalam buku ini sangat mudah dipahami karena penulis memasukkan contoh-contoh per sub bagian sehingga penstudi hukum diyakini tidak mungkin kebingungan saat mempelajari buku ini, Tampilan buku ini sederhana namun sangat menarik perhatian dan mengundang ketertarikan bagi penstudi ilmu hukum untuk membaca serta mengkaji lebih mendalam tentang isi yang terkandung dalam buku ini..
Komentar
Posting Komentar