Menuju Penegakan Hukum Responsif
Judul Buku : Menuju Penegakan Hukum Responsif
Pengarang : Sabian Utsman
Penerbit : Pustaka Pelajar
Cetakan : Pertama, Juli 2008
Jumlah Halaman : 107
halaman Buku ini merupakan buku yang menarik karena berisi tentang bagaimana problematika penegakan hukum di Indonesia, kiritik menurut optik Philippe Nonet dan Philip Selznick terhadap penegakan hukum Indonesia yang legisme, serts perbandingan sistem hukum Indonesia dengan common low system. Buku ini tercipta karena penulis terispirasi saat menangani sengketa tanah masyarakat Dayak Pasir Panjang Kobar Kalteng beberapa waktu silam, ditambah catatan penegakan hukum bagi nelayan dan pedagang kaki lima di tanah air yang masih memprihatinkan saat ini. Optik Nonet dan Selznizk terhadap penegakan hukum di Indonesia yang legisme (legal positivism), mereka menggagas medelisasi hukum kedalam teori besarnya “hukum responsif” mencakup tiga tahapan; hukum represif, hukum otonom, dan hukum responsif. Model yang ditawarkan tersebut sangat cocok dengan pluralisme dan realisme bangsa Indonesia berhukum dan potensi untuk penegakan hukum sesuai moedelisasi serta tahapannya kepada hukum responsif secara totalitas sangat memungkinkan sepanjang aparat pembuat dan penegak hukum mempunyai komitmen dan moralitas tinggi. Posisi sistem hukum di Indonesia, walaupun masih saja sering dikatakan memakai Civil Law System atau Roman Law System, namun kenyataannya sudah mengalami perubahan kearah (didominasi aliran Rrechtsvinding atau Legal Realism dengan karakter Indonesia) lebih mendekati kepada pelaksanaan Common Law System. Di sani dijelaskan juga bahwa dalam kekerasan aparat penegak hukum di Indonesia tesis Nonet dan Selznick dapat distukturkan menjadi tiga; Pertama, kekerasan murni atas kepentingan Negara, Kedua, kekerasan sebenarnya untuk kepentingan individu, organisasi atau golongan, tetapi mengatas namakan rakyat atau Negara, Ketiga, kekerasan sebagai cara-cara untuk menuntut keadilan karena cara-cara lain tidak ada yang bisa dilakukan (biasanya dilakukan oleh masyarakat kelas bawah yang tidak ada kases untuk mengadvokasikan hak-haknya sebagai warga Negara). Dari pemaparan di atas dapat kita lihat bahwa dalam penegakan hukum di Indonesia masih terjadi ketidakadilan. Memang sulit untuk mencapai tingkat keadilan di mana di Indonesia sendiri bisa kita lihat banyak orang yang masih di bawah garis kemiskinan, orang-orang putus sekolah dan kekurangan gizi karena kemiskinan yang menyebabkan munculnya ketidakadilan. Selain karena itu, tidak bisa dipungkiri bahwa pun di Indonesia terdapat mafia peradilan, yang mana dengan adanya mafia peradilan maka akan terjadi tindakan malpraktik hukum dan membuat hukum itu akan cacat dimata rakyat yang merasa kecewa dengan aparat penegak hukum. Dalam buku ini juga dijelaskan solusi masalah ini adalah dengan memahami secara seksama kultur masyarakat, karakteristik etik dan emik penegak hukumnya, dan substansi hukumnya akan mempermudah dalam menemukan solusi dari permasalahan yang dihadapi. Kelebihan: buku ini merupakan buku yang kritis dan membangun sehingga membuat pembaca dituntut untuk merpikir kritis juga dalam membaca, buku ini memberikan kita pemahaman tentang hukum di Indonesia dan buku ini juga dapat menjadi referensi mahasiswa dalam menambah pengetahuan mengenai sistem hukum di Indonesia. Kekurangan: buku ini termasuk buku yang dengan pemahaman dan kata-kata yang berat sehingga perlu pemahaman yang ekstra untuk memahami buku ini. Dan ada beberapa penjelasan yang kurang dipahami.
Penulis : Muhamad Nor Kifli
Komentar
Posting Komentar